Pemutihan

Pemutihan merupakan serangkaian program kerja bidang keuangan yang bertujuan untuk mengaktifkan anggota dalam membayar simpanan wajib. Pemutihan dilakukan 2 kali dalam 1 tahun yaitu pada bulan Juni dan Desember. Rangkaian pemutihan ini dilaksanakan dalam waktu 2 minggu atau 14 hari kalender.

Anggota yang masuk daftar pemutihan adalah anggota yang tidak membayar simpanan wajib selama 6 (enam) bulan berturut-turut, bagi anggota yang tidak melunasi pembayaran simpanan wajib, maka akan dicabut hak dan kewajibannya sebagai anggota KOPMA UAD (dibehentikan sebagai anggota) sesuai dengan ketetuan AD/ART KOPMA UAD.